TRAINING ONLINE PROGRAM KERJA KEPATUHAN SESUAI POJK NOMOR 46/POJK.03/2017
TRAINING ONLINE PROGRAM KERJA KEPATUHAN SESUAI POJK NOMOR 46/POJK.03/2017
DESKRISPSI TRAINING WEBINAR PENGENALAN PROGRAM KERJA KEPATUHAN SESUAI POJK NOMOR 46/POJK.03/2017
Kegiatan usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar. Melihat perkembangan tantangan dan risiko usaha Bank yang semakin besar, diperlukan berbagai macam upaya untuk memitigasi risiko tersebut. Upaya-upaya tersebut dapat bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post). Upaya yang bersifat preventif (ex-ante) sangat diperlukan untuk mengurangi atau memperkecil potensi risiko kegiatan usaha Bank yang diperkirakan akan terjadi. Oleh karena itu diperlukan adanya peningkatan peran dan fungsi kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan dalam pengelolaan Risiko Kepatuhan.
Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik dan tepat waktu diharapkan dapat meminimalisasi dampak risiko sedini mungkin. Dengan demikian peran dan fungsi kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan ke depan tidak hanya melihat suatu kejadian yang bersifat preventif (ex-ante) melainkan juga harus mampu mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan dengan penerapan manajemen risiko yang telah berjalan di Bank secara keseluruhan. Budaya Kepatuhan adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan pada bank umum syariah dan/atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib berkoordinasi dengan dewan pengawas syariah terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan terhadap Prinsip Syariah.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING PENERAPAN PROGRAM KERJA KEPATUHAN UNTUK PRAKERJA
Dengan mengikuti pelatihan Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017
MATERI pelatihan pengenalan Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 online Zoom
1. Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk :
* Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan
organisasi dan kegiatan usaha Bank
* Mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank
* Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta
kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah
* Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang
berwenang
2. Bank wajib memiliki direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan
membentuk satuan kerja kepatuhan
3. Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
oleh satuan kerja kepatuhan
4. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan aktif terhadap fungsi
kepatuhan, dengan:
* Mengevaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank paling sedikit 2
(dua) kali dalam satu tahun
* Memberikan saran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi
Kepatuhan Bank
5. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan, Dewan
Komisaris menyampaikan saran untuk peningkatan kualitas pelaksanaan
fungsi kepatuhan kepada direktur utama dengan tembusan kepada direktur
yang membawahkan fungsi kepatuhan
6. Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memenuhi
persyaratan independensi
7. Direktur utama dan/atau wakil direktur utama dilarang merangkap
jabatan sebagai direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan
8. Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dilarang membawahkan
fungsi :
* Bisnis dan operasional
* Manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada
kegiatan usaha Bank
* Tresuri (treasury)
* Keuangan dan akuntansi
* Logistik dan pengadaan barang atau jasa
* Teknologi informasi
* Audit intern
9. Fungsi Kepatuhan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan
mengenai bank umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
bank umum syariah
10. Tugas dan tanggung jawab direktur yang membawahkan fungsi
kepatuhan
11. Satuan kerja kepatuhan wajib independen. Pejabat dan staf di
satuan kerja kepatuhan dilarang ditempatkan pada posisi menghadapi
benturan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan
tanggung jawab fungsi kepatuhan. Satuan kerja kepatuhan pada bank umum
konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib didukung oleh
sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman
tentang operasional perbankan syariah
12. Dalam melaksanakan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan
13. Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib menyampaikan
laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan tugasnya
14. Laporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian kepala
satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan
secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
15. Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
dilakukan, Bank menyampaikan laporan secara daring (online) dengan
mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai laporan
kantor pusat bank umum
16. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan Pasal 16,
disampaikan secara luring (offline)
17. Sanksi administratif Bank yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud
18. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017
METODE pelatihan penerapan program kerja kepatuhan online Zoom
Metode Training Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan fungsi kepatuhan bank online Zoom
Instruktur yang mengajar pelatihan Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti training Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 .
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan tahun 2023
Batch 1 : 17 – 18 Januari 2023 | 26 – 27 Januari 2023
Batch 2 : 9 – 10 Februari 2023 | 21 – 22 Februari 2023
Batch 3 : 8 – 9 Maret 2023 | 16 – 17 Maret 2023
Batch 4 : 12 – 13 April 2023 | 20 – 21 April 2023
Batch 5 : 10 – 11 Mei 2023 | 25 – 26 Mei 2023
Batch 6 : 7 – 8 Juni 2023 | 22 – 23 Juni 2023
Batch 7 : 11 – 12 Juli 2023 | 27 – 28 Juli 2023
Batch 8 : 10 – 11 Agustus 2023 | 23 – 24 Agustus 2023
Batch 9 : 6 – 7 September 2023 | 21 – 22 September 2023
Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023 | 26 – 27 Oktober 2023
Batch 11 : 9 – 10 November 2023 | 21 – 22 November 2023
Batch 12 : 6 – 7 Desember 2023 | 21 – 22 Desember 2023
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan
· Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan.
· Jakarta, Hotel Amaris Kemang.
· Bandung, Hotel Amaris Setiabudhi.
· Bali, Hotel Quest Kuta.
· Lombok, Hotel Jayakarta.
Catatan
Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
· Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
· Modul / Handout.
· Flashdisk*.
· Certificate of attendance.
· FREE Bag or bagpacker.