TRAINING ONLINE PROGRAM KERJA KEPATUHAN SESUAI POJK NOMOR 46/POJK.03/2017

TRAINING ONLINE PROGRAM KERJA KEPATUHAN SESUAI POJK NOMOR 46/POJK.03/2017

training

DESKRISPSI TRAINING WEBINAR PENGENALAN PROGRAM KERJA KEPATUHAN SESUAI POJK NOMOR 46/POJK.03/2017

Kegiatan usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar. Melihat perkembangan tantangan dan risiko usaha Bank yang semakin besar, diperlukan berbagai macam upaya untuk memitigasi risiko tersebut. Upaya-upaya tersebut dapat bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post). Upaya yang bersifat preventif (ex-ante) sangat diperlukan untuk mengurangi atau memperkecil potensi risiko kegiatan usaha Bank yang diperkirakan akan terjadi. Oleh karena itu diperlukan adanya peningkatan peran dan fungsi kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan dalam pengelolaan Risiko Kepatuhan.

Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik dan tepat waktu diharapkan dapat meminimalisasi dampak risiko sedini mungkin. Dengan demikian peran dan fungsi kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan ke depan tidak hanya melihat suatu kejadian yang bersifat preventif (ex-ante) melainkan juga harus mampu mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan dengan penerapan manajemen risiko yang telah berjalan di Bank secara keseluruhan. Budaya Kepatuhan adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan pada bank umum syariah dan/atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib berkoordinasi dengan dewan pengawas syariah terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan terhadap Prinsip Syariah.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING PENERAPAN PROGRAM KERJA KEPATUHAN UNTUK PRAKERJA

Dengan mengikuti pelatihan Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017

MATERI pelatihan pengenalan Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 online Zoom

1. Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk :

* Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan

organisasi dan kegiatan usaha Bank

* Mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank

* Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta

kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan

ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan

perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum

syariah dan unit usaha syariah

* Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank

kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang

berwenang

2. Bank wajib memiliki direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan

membentuk satuan kerja kepatuhan

3. Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan

oleh satuan kerja kepatuhan

4. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan aktif terhadap fungsi

kepatuhan, dengan:

* Mengevaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank paling sedikit 2

(dua) kali dalam satu tahun

* Memberikan saran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi

Kepatuhan Bank

5. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan, Dewan

Komisaris menyampaikan saran untuk peningkatan kualitas pelaksanaan

fungsi kepatuhan kepada direktur utama dengan tembusan kepada direktur

yang membawahkan fungsi kepatuhan

6. Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memenuhi

persyaratan independensi

7. Direktur utama dan/atau wakil direktur utama dilarang merangkap

jabatan sebagai direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan

8. Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dilarang membawahkan

fungsi :

* Bisnis dan operasional

* Manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada

kegiatan usaha Bank

* Tresuri (treasury)

* Keuangan dan akuntansi

* Logistik dan pengadaan barang atau jasa

* Teknologi informasi

* Audit intern

9. Fungsi Kepatuhan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan

mengenai bank umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai

bank umum syariah

10. Tugas dan tanggung jawab direktur yang membawahkan fungsi

kepatuhan

11. Satuan kerja kepatuhan wajib independen. Pejabat dan staf di

satuan kerja kepatuhan dilarang ditempatkan pada posisi menghadapi

benturan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan

tanggung jawab fungsi kepatuhan. Satuan kerja kepatuhan pada bank umum

konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib didukung oleh

sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman

tentang operasional perbankan syariah

12. Dalam melaksanakan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3, tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan

13. Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib menyampaikan

laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan tugasnya

14. Laporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian kepala

satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan

secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

15. Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas

Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat

dilakukan, Bank menyampaikan laporan secara daring (online) dengan

mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai laporan

kantor pusat bank umum

16. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan Pasal 16,

disampaikan secara luring (offline)

17. Sanksi administratif Bank yang tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud

18. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017

METODE pelatihan penerapan program kerja kepatuhan online Zoom

Metode Training Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan fungsi kepatuhan bank online Zoom

Instruktur yang mengajar pelatihan Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 .

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Jadwal Pelatihan tahun 2023

Batch 1 : 17 – 18 Januari 2023 | 26 – 27 Januari 2023

Batch 2 : 9 – 10 Februari 2023 | 21 – 22 Februari 2023

Batch 3 : 8 – 9 Maret 2023 | 16 – 17 Maret 2023

Batch 4 : 12 – 13 April 2023 | 20 – 21 April 2023

Batch 5 : 10 – 11 Mei 2023 | 25 – 26 Mei 2023

Batch 6 : 7 – 8 Juni 2023 | 22 – 23 Juni 2023

Batch 7 : 11 – 12 Juli 2023 | 27 – 28 Juli 2023

Batch 8 : 10 – 11 Agustus 2023 | 23 – 24 Agustus 2023

Batch 9 : 6 – 7 September 2023 | 21 – 22 September 2023

Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023 | 26 – 27 Oktober 2023

Batch 11 : 9 – 10 November 2023 | 21 – 22 November 2023

Batch 12 : 6 – 7 Desember 2023 | 21 – 22 Desember 2023

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan

· Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan.

· Jakarta, Hotel Amaris Kemang.

· Bandung, Hotel Amaris Setiabudhi.

· Bali, Hotel Quest Kuta.

· Lombok, Hotel Jayakarta.

Catatan

Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.

Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

Investasi training

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

· Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.

· Modul / Handout.

· Flashdisk*.

· Certificate of attendance.

· FREE Bag or bagpacker.

Send your Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tanyakan pada kami ?

We are here to help you! Do not hesitate to ask us anything. Click below to start chat.

Marketing

Shinta

Online

Shinta

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00